ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Jawa Barat yang digelar di Kantor Wali Kota Depok, Rabu (7/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda yang dibahas adalah kerja sama perluasan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS.
Rakor dihadiri Gubernur Jawa Barat, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta unsur BPJS tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan, dalam kegiatan itu dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Barat dengan seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat. Kesepakatan tersebut juga melibatkan para direktur rumah sakit di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
” Salah satu agenda utama rakor adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat dengan seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat serta para direktur rumah sakit di Jawa Barat dan DKI Jakarta,” kata Ayep Zaki.
Menurut dia, kerja sama tersebut ditujukan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama warga yang membutuhkan penanganan medis namun belum bisa mendapatkan pembiayaan melalui BPJS.
H. Ayep Zaki menjelaskan, warga Jawa Barat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi tidak ditanggung BPJS nantinya akan memperoleh dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui skema yang telah disiapkan.
” Masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan tidak dapat ditanggung BPJS akan mendapatkan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Ayep Zaki.
Selain layanan kesehatan, rakor juga membahas perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi sekitar 540.000 pekerja di Jawa Barat.
Di bidang pendidikan, pemerintah juga membahas dukungan terhadap pelaksanaan Program Paket A, Paket B, dan Paket C. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan formal agar tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan.
(Rsd)
