ARAHBICARA.COM – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas memimpin Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Senin (17/8/2026). Selain bertindak sebagai inspektur upacara, Andreas menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada ratusan narapidana.
Berdasarkan data, sebanyak 896 narapidana menerima SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Remisi diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana langsung bebas.
Dalam amanatnya, Andreas menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya warisan untuk dinikmati, melainkan amanah yang harus dijaga dan diisi dengan kerja nyata.
“Pada hari ini, negara memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Selamat bagi narapidana yang menerima remisi,” ujarnya.
Menurut Andreas, remisi adalah hak yang diberikan negara sekaligus penghargaan atas kesungguhan narapidana menaati aturan dan mengikuti program pembinaan. Ia berharap remisi menjadi dorongan untuk memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan yang lebih baik.
“Bagi saudara yang langsung memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad hidup baik, taat hukum, dan ikut membangun bangsa,” ucapnya.
Andreas juga berpesan kepada narapidana yang masih menjalani pembinaan agar memanfaatkan waktu dengan sungguh-sungguh.
“Gunakan waktu yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri,” tandasnya.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
