ARAHBICARA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama unsur Forkopimda mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengesahan koperasi serta Surat Edaran Dirjen AHU terkait percepatan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat, 16 Mei 2025, bersama Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sekda Sukabumi menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada, semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini, kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ujarnya.

Untuk mempercepat legalisasi koperasi, Pemkab Sukabumi akan menjalin kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Dinas Koperasi.

“Kami menindaklanjuti instruksi Presiden karena program ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya