ARAHBICARA.COM – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji atau biasa disapa Kang Tutus mengapresiasi sektor layanan Dinas Kesehatan, RSUD R. Syamsudin S.H, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pendidikan di acara kick off akselerasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Kegiatan digelar di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Selasa (16/1/2024).

Dalam kesempatan tersebut, dia menargetkan pelayanan Kota Sukabumi, mencapai zona hijau pekat di tahun 2024.
“Untuk standar pelayanan publik dari Ombudsman Kota Sukabumi pada 2023 meraih nilai kualitas tertinggi atau zona hijau pekat,” kata Kang Tutus.

Selain itu dia juga mengapresiasi tujuh sektor layanan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) , Dinas Sosial (Dinsos) Puskesmas Sukabumi dan Puskesmas Selabatu.

Kinerja aparatur sipil negara dan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan tugas pertama tambahnya, melayani sepenuh hati dan memberikan kepuasan kepada warga. Sehingga apa yang dilakukan pemerintah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Lebih lanjut dia menyatakan, pelayanan publik era modern ditujukan kepada makna lebih luas. Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara baik dalam barang dan jasa serta pelayanan administratif oleh penyelenggara layanan publik.

“Setiap penyelanggara layanan publik berkewajiban memenuhi standar UU No 25 tahun 2009 yang menyebutkan standar pelayanan penting karena kondisi ideal dimana menekan terjadinya mal administrasi yang jadi ancaman dan dihindari pelayan publik,” jelasnya.

Menyangkut citra negatif dalam layanan publik ungkapnya, terus melekat karena mal administrasi pelayanan. Mal administrasi merupakan perilaku melawan hukum melampaui wewenang dan tujuan lain termasuk kelalaian kewajiban dan merugikan.

Maka dipandang perlu peningkatan kualias pelayanan publik dengan kepatuhan menggunakan standar pelayanan. Ia mengapresiasi hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kemenpan RB padar 2023 kepada Dinas Sosial, RSUD R Syamsudin S.H dan Kecamatan Citamiang.

Lebih lanjut dia menjelaskan, telah menerbitkan surat edaran akselerasi penyelenggaraan layanan publik 2024. Isinya berupa komitmen dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di Kota Sukabumi. ” Kick Off ini dalam rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan perangkat daerah,” ucapnya.

Kabag Organisasi  Setda Kota Sukabumi Yadi Erlangga mengatakan, pelayanan publik salah satu hal penting kewajiban pemda dan dilakukan dengan kick off pelayanan. ” Setelah melakukan evaluasi mandiri dan eksternal oleh Kemenpan RB dan Ombudsman, Alhamdulillah pelayanan publik Kota Sukabumi semakin ada peningkatan,” jelasnya.

Di 2021 dari hasil evaluasi Ombudsman di zona kuning dan setahun kemudian di zona hijau muda dengan opini kualitas tinggi. ” Pada Desember 2023 berada 90,35 dengan opini kualitas tertinggi atau zona hijau pekat, ” kata dia.

Banyak hal harus diperbaiki kata Yadi, baik regulasi, SDM, sarana prasarana dan lainnya. Sehingga pada kali ini melakukan penggalangan seluruh SKPD untuk tingkatkan pelayanan publik. Misalnya penandatanganan komitmen bersama administrasi pelayanan publik dan fakta integritas penggunaan bersama kantor DPMPTS sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP).

Redaktur // Usep Mulyana