ARAHBICARA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II  Non TPI Sukabumi, diusulkan naik tingkat menjadi Kelas I dengan pertimbangan luasnya jangkauan wilayah kerja yang ada.
Oleh karena itu, maka dilakukan verifikasi dan pendalaman terhadap usulan tersebut.

“Kanim Sukabumi perlu diupayakan naik kelas, mengingat luasnya wilayah kerja, dan meningkatnya permohonan atau pelayanan masyarakat. Maka dipandang perlu untuk mendapatkan penambahan personel  dengan adanya kenaikan kelas tersebut,” kata Kadiv Imigrasi Yayan didampingi Kadiv Min Itun, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari tim Kemenpan RB mengusulkan pengajuan kenaikan kelas agar diseragamkan terkait pelaporan pengajuan naik kelas. Salah satu syarat adalah pelaporan pelayanan dua tahun terakhir.

“Tim menpan masih terus berkoordinasi dengan Ditjenim terkait kenaikan kelas kanim sukabumi. Kegiatan dilanjutkan dengan verifikasi dan klarifikasi data dukung peningkatan kelas,” ujarnya.

Kegiatan tersebut Kakanwil Hukum dan HAM Jabar R. Andika Prasetya. Bahkan dia meminta kepada jajaran Kanim Sukabumi bisa mengikuti syarat dari Menpan RB untuk kenaikan kelas

Tim yang hadir melakukan kunjungan terdiri dari Tim verifikasi Kemenpan RB, Tim Biro perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Tim Direktorat Jenderal Imigrasi, Kakanwil diwakili oleh Kadiv Min dan Kadiv Imigrasi serta jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar dan Kepala kantor Imigrasi dan seluruh pejabat struktural Kanim Sukabumi

Redaktur // Usep Mulyana