ARAHBICARA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas revisi Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat kerja digelar Rabu (15/4/2026) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan perlunya penguatan tenaga kerja lokal serta peningkatan kualitas SDM agar mampu bersaing di dunia industri.
“Regulasi ke depan perlu memberi ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, khususnya di sektor non-skill, tanpa mengabaikan peningkatan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan,” ujarnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, dan dihadiri unsur pemerintah, organisasi pekerja, serta perwakilan pengusaha.
Sigit menambahkan, revisi perda harus menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, termasuk mengatasi pungutan liar dan memperkuat sistem pembinaan tenaga kerja. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja agar ekosistem ketenagakerjaan berjalan sehat.
Ferry Supriyadi mengatakan rapat ini merupakan tahap awal. DPRD membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam dua pekan ke depan.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar aspiratif, mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta mendukung pertumbuhan investasi di daerah,” katanya.
Sejumlah organisasi pekerja seperti SPSI, SPN, dan Sarbumusi menyambut baik langkah revisi ini. Mereka menilai keterlibatan banyak pihak menjadi kunci agar aturan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam APINDO mengingatkan agar perubahan regulasi tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menambah beban operasional. Stabilitas regulasi dinilai penting untuk menjaga iklim investasi.
Catatan lain yang muncul dalam rapat mencakup isu penyerapan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, hingga pengawasan terhadap praktik pungutan liar dan keamanan dalam proses rekrutmen.
Komisi IV DPRD menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Raperda. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab dinamika dunia kerja sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

