ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menginformasikan adanya perubahan nomor pengaduan layanan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil, Amir Hamzah, Kamis (7/5/2026).

Menurut Amir, perubahan dilakukan karena adanya kendala teknis pada Nomor Pengaduan LISDA (Layanan Informasi Seputar Dokumen Adminduk) yang selama ini menjadi pendukung layanan Simpelin dan nomor resmi pengaduan Disdukcapil.

“Terhitung mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2026, nomor pengaduan resmi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi diganti menjadi 0817730306,” katanya.

Amir menegaskan informasi ini penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan pengaduan terkait dokumen administrasi kependudukan.

Dengan nomor baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyampaikan keluhan maupun pertanyaan seputar layanan administrasi kependudukan.

(Rsd).