ARAHBICARA.COM – Sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Sukabumi dilibatkan dalam inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait kelayakan operasional SPPG.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, di Pendopo Sukabumi, Kamis (5/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Ade meminta seluruh tim yang bertugas menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Ia juga meminta tim legalitas memastikan seluruh daftar pemeriksaan sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
“Saya harap semuanya bisa melaksanakan tugas dengan baik, jangan sampai di lapangan tidak akurat. Saya ingin semua bekerja dengan baik,” ujarnya.
Menurut Ade, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat agar hasil yang diperoleh sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, pembagian tugas setiap wilayah harus diatur dengan jelas.
Selain itu, ia meminta seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing petugas.
Inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG dilaksanakan berdasarkan 14 item persyaratan yang telah ditetapkan sebagai standar kelayakan.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, hingga Dinas Pemadam Kebakaran.dan Penyelamatan (DPKP).
Melalui keterlibatan lintas perangkat daerah tersebut, pemeriksaan diharapkan dapat berjalan menyeluruh sehingga kelayakan operasional SPPG dapat dinilai sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd

