ARAHBICARA.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan harga tiket masuk objek wisata Curug Sodong dengan tarif terbaru per 1 Januari 2024.
Penetapan tarif baru itu berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akhir tahun lalu baru disahkan.
Koordinator objek wisata Curug Sodong, Ajid Jaelani mengatakan, dengan ditetapkannya Perda baru, maka Perda lama yakni Perda nomor 7 tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi.
“Sesuai Perda baru tersebut, saat ini harga tiket masuk Curug Sodong untuk dewasa sebesar Rp12.000, anak-anak Rp7.000 serta untuk masuk bumi perkemahan atau wisatawan yang akan camping sebesar Rp12.000. Jadi semuanya dihitung per orang,” kata Ajid, Selasa (30/1/2024).
“Sedangkan pada Perda No 7 tahun 2018 atau lama, dulu tiket masuk ke Curug Sodong Rp5.000 per pejalan kaki, baik dewasa maupun anak anak. Di Curug Sodong sudah berlaku pembayaran secara tunai (tiket), dan secara non tunai menggunakan aplikasi QR Code Indonesian Standard atau QRIS,” sambungnya.
Diketahui, objek wisata ini berada di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu, tepatnya di Kampung Cikanteh Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana