ARAHBICARA.COM – Masih maraknya, perdagangan daging anjing dibeberapa wilayah di Jawa Barat, Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa perdagangan daging anjing ilegal.

Plt. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kurniadi mengatakan, Pihaknya sudah melakukan pembinaan dan himbauan terkait hal tersebut.

“Kita sudah melakukan imbauan dan pembinaan melalui instansi terkait seperti Satpol-PP,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini perdagangan daging anjing masih dianggap ilegal mulai dari penangkapan hingga penyajiannya.

“Jadi perdagangan anjing ini masih ilegal, anjing yang merek jual kadang-kadang hasil curian dan lain sebagainya,” tandasnya.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana