ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, terus menggeber proses perekaman E-KTP di sisa waktu sebelum dilakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024. Informasi ini, disampaikan lewat media sosial.
Pada kurun waktu tersebut, dibuka kesempatan untuk melakukan perekaman dan belum memiliki identitas kependudukan digital (IKD). Selain diproses melalui Dusdukcapil warga juga bisa memproses
di Kantor UPTD Dukcapil yang berada di delapan Wilayah.
Untuk mengamankan hak pilih, warga bisa melakukan terlebih dahulu perekamann sebagai syarat utama untuk menyalurkan hak suara di TPSĀ untuk memilih calon legislatif dan memilih calon presiden dan wakil presiden.
Redaktur: Usep Mulyana