ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat masih menunggu perkembangan soal adanya rencana pergantian seragam sekolah.

Dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih menggunakan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Kami masih menggunakan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, di mana secara tegas dalam aturan itu disebutkan pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera,” terang Punjul, Senin (22/4/2024).

“Memang isu pergantian seragam ini sudah menyebar ke masyarakat dan orang tua siswa, tapi saat ini kita masih mengikuti aturan lama,” sambungnya.

Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana