ARAHBICARA.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melarang tes baca, tulis dan hitung (Calistung) pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan PAUD dan Dikmas Disdikbud Kota Sukabumi Erry Yuanawati mengatakan, penghapusan tes calistung untuk masuk SD sudah dilakukan sejak lama dan diikuti oleh seluruh SD di Kota Sukabumi. Namun meski begitu, calistung masih tetap dapat diajarkan kepada anak-anak di SD.
“Tadi ditegaskan juga bukan dihilangkan calistung untuk kelas 1, tetapi sekolah itu boleh mengajarkan calistung asal dengan cara yang menyenangkan,” ujar Kabid Pendidikan PAUD dan Dikmas Disdikbud Kota Sukabumi, Erry Yuanawati, Jumat (17/5/2024).
Dia juga memberikan contoh bahwa anak tidak boleh ditekankan misalnya anak tersebut harus hafal 2+2 itu sama dengan 4.
“Kalau anak disuruh menghafal itu kan pasti kondisinya stress atau bisa juga dengan cara menyenangkan lainnya, seperti dengan gaya bercerita sehingga anak bisa membayangkan dipikirannya dan anak bisa lebih menyerap ilmu yang diajarkan oleh gurunya,” imbuhnya.
Menjelang PPDB SD Tahun 2024, pihaknya berjanji akan mengumpulkan satuan pendidikan PAUD, SD negeri maupun swasta serta pihak lain yang terlibat untuk mensosialisasikan transisi PAUD ke SD tersebut.
“Supaya tidak ada miskomunikasi lagi, tadi sudah diluruskan calistung itu boleh tapi tidak boleh dipaksa. Kita sudah menyebarkan surat edaran untuk tidak ada tes calistung masuk SD,” tambahnya.
Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana