ARAHBICARA.COM – Kabupaten Sukabumi baru saja menorehkan prestasi membanggakan dalam sebuah kontestasi bidang pelestarian budaya lewat lima buah karya budaya lokal yang resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Jawa Barat 2025.
Pengakuan ini datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengesahkan tradisi-tradisi unik dari Sukabumi sebagai bagian dari warisan budaya tak ternilai yang patut dilestarikan.
Tentu saja keputusan ini menjadi kebanggaan dan awal baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya untuk mereka yang telah berjuang untuk mempertahankan dan memperkenalkan budaya daerah.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas penetapan lima karya budaya Kabupaten Sukabumi sebagai WBTB.
Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi yang telah bekerja keras dalam memperjuangkan pengakuan ini.
Bupati mengatakan, pengakuan ini membuktikan bahwa budaya lokal Kabupaten Sukabumi memiliki nilai historis dan budaya yang layak diakui di tingkat provinsi bahkan nasional.
Lima tradisi yang mendapatkan pengakuan tersebut adalah Gula Kawung, Sangu Kabuli, Mulasara nu Ngalahirkeun, Tradisi Ngadegkeun Bumi, dan Mapag Lisung Anyar. Semua tradisi ini berasal dari masyarakat Kasepuhan Adat Banten Kidul di Sukabumi, yang dikenal dengan kearifan lokal yang kaya dan beragam.
Tradisi-tradisi tersebut lanjut bupati, mencerminkan nilai-nilai hidup masyarakat setempat yang mendalam dan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya.
Kepala Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Yudi Mulyadi, melalui Sekretarisnya, Yanti Irianti, menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga dan melestarikan warisan budaya tersebut dengan berbagai upaya. “Kami akan terus mengedukasi masyarakat dan memastikan bahwa tradisi ini tetap hidup dan berkembang,” ujar Yanti, Kamis (16/1/2025).
Sidang penetapan WBTB Jawa Barat dilaksanakan pada 18 hingga 20 Desember 2024, di mana 42 karya budaya terpilih dari 67 yang diajukan oleh berbagai daerah di Jawa Barat.
Dengan penghargaan tersebut, Kabupaten Sukabumi merasa terhormat karena lima karya budaya mereka mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Hal ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk terus melestarikan budaya lokal dan mengintegrasikan nilai-nilai tradisi dalam kehidupan modern.
Redaktur: Usep Mulyana