ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung iklim investasi di daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (DPTR) di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” kata Ade.

Menurut Ade, keberadaan RDTR memiliki peran penting dalam pengaturan ruang suatu wilayah. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah pengembangan kawasan sesuai peruntukannya.

“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” ujarnya.

Ia mengatakan pemilihan Kecamatan Cicurug dan Sukaraja didasarkan pada besarnya potensi pertumbuhan kedua wilayah tersebut. Apalagi, Cicurug berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang perkembangan pembangunannya terus bergerak cepat.

“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga pemukiman,” ucapnya.

Melalui RDTR, pengaturan kawasan diharapkan menjadi lebih jelas sehingga setiap wilayah memiliki fungsi yang sesuai, baik untuk pertanian, industri maupun permukiman.

Karena itu, Ade mengajak seluruh pihak yang terlibat memberikan masukan sesuai kondisi di lapangan agar dokumen yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar benar memahami wilayah,” katanya.

Ade menambahkan, setelah penyusunan RDTR selesai, dokumen tersebut akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi itu nantinya menjadi salah satu acuan bagi investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi.

“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.

Penyusunan RDTR Cicurug dan Sukaraja diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pengendalian serta pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang lebih terarah di Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Cr
Redaktur: Rsd