ARAHBICARA.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, melepasliarkan (Restocking) sebanyak 9.000 ekor ikan nilem di daerah aliran sungai (DAS) Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak, Kamis (11/1/2024).

Kegiatan dihadiri Subkoor PSDKP Tangkap, Analis SDI, Perangkat Desa Cimaja,  Perangkat Desa Sukamaju dan Perangkat Desa Ridogalih

Ribuan ikan tersebut di sebar di sepanjang aliran  Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra. Sebelum pelepasliaran, pada masing- masing desa, dilakukan serah terima benih ikan masing-masing sebanyak 3.000 ekor ikan nilem.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Ikan nilem merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

Untuk itu Dinas Perikanan mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan. Kontribusi nyata yang bisa dilakukan warga meliputi kegiatan bersih sungai, penanaman pohon di lingkungan sungai/ situ.

Selain itu, warga juga diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.

Lewat kegiatan perilisan ikan itu diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.

Selain itu, Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan peraturan desa (Perdes) yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana Perdes itu  merupakan turunan dan tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan.