ARAHBICARA. COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi dianggap penting untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi. Dukungan itu disampaikan melalui Wakil Bupati H. Andreas, S.E. dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026).

Bupati menilai revisi perda perlu menyesuaikan aturan ketenagakerjaan di daerah dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat. Karena itu, pembahasan rancangan perda (raperda) harus mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelas Andreas.

Revisi perda mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja lokal, hingga jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja. Aturan baru juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Bupati berharap revisi perda tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan.

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pandangan, saran, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.

Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Budi, pandangan fraksi tersebut akan ditindaklanjuti melalui jawaban Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna berikutnya.

“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda Penyertaan Modal masih berada dalam tahap awal.

“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” jelasnya.

Dukungan Bupati terhadap revisi perda ketenagakerjaan dan pandangan fraksi DPRD menjadi langkah awal menuju regulasi yang lebih adaptif. Proses pembahasan diharapkan menghasilkan aturan yang mampu melindungi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Reporter: Cr
Redaktur: Rsd