ARAHBICARA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi mengikuti Rapat Sinkronisasi Kebijakan Pembangunan dan Penganggaran Tahun 2027 yang diselenggarakan Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan arah pembangunan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Sukabumi, agar program yang disusun dapat berjalan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Kepala Bappeda Kota Sukabumi, M. Hasan Asri, mengatakan forum sinkronisasi ini penting untuk membangun kesamaan arah dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2027.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah diperlukan agar setiap program pembangunan dapat saling mendukung dan memberikan hasil yang lebih optimal.

“Melalui koordinasi dan sinkronisasi antarwilayah, diharapkan arah kebijakan pembangunan dapat semakin terintegrasi dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan Jawa Barat serta Kabupaten/Kota,” katanya. Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, penyelarasan kebijakan pembangunan menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan program daerah dapat terhubung dengan target pembangunan di tingkat provinsi. Dengan begitu, perencanaan yang disusun tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi.

Selain membahas kebijakan pembangunan, rapat tersebut juga menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai masukan serta kondisi di wilayah masing-masing yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan penganggaran tahun depan.

Melalui kegiatan itu, Bappeda Kota Sukabumi berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Keselarasan perencanaan tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rapat sinkronisasi pembangunan dan penganggaran 2027 menjadi bagian dari tahapan penyusunan program prioritas daerah yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun mendatang.

(Rsd)