ARAHBICARA.COM – Memasuki ruang kantornya yang nyaman di Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, kesan pertama yang muncul dari Dr. H. Muchlas Rowi, M.M., adalah energi semangat 45 yang terpancar dari ekspresi wajahnya. Dengan sorot mata tajam dan senyuman ramah, ia menyambut setiap tamu dengan antusiasme yang tulus.
Sikap ini mencerminkan dedikasinya terhadap tugas yang diemban sebagai Komisaris Independen di PT Jamkrindo, satu-satunya perusahaan BUMN yang bergerak di bidang penjaminan. Baginya, menjadi komisaris independen adalah kesempatan untuk berkontribusi secara nyata bagi perusahaan, bukan hanya sebagai jabatan simbolis.
“Posisi komisaris independen memiliki potensi besar untuk mendorong perubahan dalam tata kelola BUMN, bukan hanya untuk PT Jamkrindo, tetapi untuk seluruh BUMN di Indonesia, kata dia, Senin (9/12/2024).
Dia menambahkan, komisaris independen harus memiliki peran strategis dalam memastikan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan. Sebagai seorang akademisi, komitmen Muchlas terhadap perbaikan tata kelola BUMN dituangkan dalam disertasi doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, yang mengangkat topik “Peran Komisaris Independen BUMN dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.”
Pemikirannya ini sejalan dengan langkah strategis Kementerian BUMN yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan standar baru bagi profesionalisme komisaris BUMN, yang termasuk kewajiban mengikuti pelatihan atau pembelajaran sebanyak minimal 20 jam setiap tahunnya, tambah dia.
Langkah ini diyakini Muchlas sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa jajaran komisaris dapat memenuhi tuntutan kompetensi dan keahlian yang terus berkembang.
Dalam pandangan Muchlas, keluhan masyarakat terkait pengangkatan komisaris dari latar belakang non-bisnis, seperti budayawan atau musisi, justru mencerminkan fleksibilitas yang diberikan oleh undang-undang.
Menurutnya, undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberi ruang yang luas bagi siapa saja yang memiliki kompetensi untuk menjadi komisaris independen, tanpa terbatas oleh latar belakang pendidikan atau pengalaman bisnis semata.
Sebagai contoh, Muchlas menceritakan pengalamannya sendiri saat mengikuti proses fit and proper test. Meskipun berasal dari latar belakang akademik dan pendidikan yang tidak langsung berkaitan dengan dunia bisnis, ia berhasil meyakinkan tim penguji dengan pendekatan filosofisnya.
Muchlas mengungkapkan bahwa dalam dunia filsafat, rasa ingin tahu (curiosity) sangat penting. Dengan pendekatan ini, ia belajar tentang bisnis perusahaan, berdiskusi dengan berbagai pihak, dan akhirnya dapat memahami inti dari perusahaan yang diawasi. Kepercayaan dirinya terbukti berhasil, meskipun tantangan besar sempat muncul karena kurangnya pengalaman bisnis yang spesifik.
Di sektor keuangan, standar profesionalisme komisaris independen memang lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan fit and proper test yang mencakup aspek kompetensi dan integritas calon komisaris.
Bahkan, beberapa kandidat dengan reputasi besar gagal lulus tes ini karena kurangnya persiapan, seperti tidak membaca dokumen penting yang disiapkan oleh tim. Menurut Muchlas, meskipun ada elemen balas budi dalam pengangkatan komisaris, undang-undang memberikan peluang bagi siapa saja yang siap untuk berkontribusi dan memiliki kompetensi yang sesuai.
Sebagai bagian dari Dewan Komisaris yang kolektif kolegial, Muchlas menekankan pentingnya kewenangan komisaris independen untuk memberikan dissenting opinion secara tertulis. Hal ini tidak hanya melindungi integritas keputusan yang diambil, tetapi juga berfungsi sebagai dokumen penting apabila suatu keputusan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kontribusi Muchlas di PT Jamkrindo sejak bergabung pada 2019 tidak hanya terbatas pada pengawasan tata kelola. Ia juga aktif memberikan motivasi kepada karyawan dan mencari solusi bagi masalah-masalah yang tertunda.
Pendekatannya yang fokus pada customer experience telah membantu perusahaan menjembatani berbagai kepentingan antara penjamin dan penerima jaminan. Dengan pendekatan yang terbuka dan empatik, ia bertemu dengan berbagai pihak untuk mengeksplorasi keluhan mereka, sehingga meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan para pihak terkait.
Hasil dari pengawasan dan inovasi yang dilakukan oleh Muchlas dapat dilihat dari kinerja perusahaan yang terus menunjukkan tren positif dari 2019 hingga 2024. Pencapaian ini menjadi salah satu alasan mengapa pemegang saham memberikan kepercayaan untuk melanjutkan periode kedua kepemimpinannya sebagai komisaris independen.
Konsep komisaris independen sendiri merupakan respons terhadap berbagai krisis besar di dunia bisnis, termasuk keruntuhan perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Indonesia mengadopsi konsep ini setelah krisis perbankan yang melanda pada akhir 1990-an, dengan menginternalisasi standar tata kelola dari OECD.
Selain itu, regulasi di sektor keuangan semakin diperketat dengan diterbitkannya POJK Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan. Standarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh komisaris independen di seluruh sektor BUMN.
Muchlas yakin bahwa dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang ada, peran komisaris independen dapat semakin diperkuat, terutama dalam mendorong tata kelola BUMN menuju standar yang lebih baik.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas pengelolaan BUMN, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. “Keberadaan komisaris independen bukan sekadar formalitas, tetapi peluang untuk memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan dan masyarakat,” ujar Muchlas.
Redaktur: Usep Mulyana