ARAHBICARA.COM – Sebanyak 75 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Jampangkulon telah resmi dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui Panwascam Kecamatan Jampangkulon.

Pelantikan tersebut dilakukan di Aula Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Jampangkulon yang berlokasi di Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (3/11/2024).

Acara tersebut diawali dengan pengambilan Sumpah dan Ikrar janji petugas terhadap 75 petugas PTPS yang ada di Kecamatan Jampangkulon, dan kemudian disaksikan dan ditandatangani Ketua Panwascam Jampangkulon.

Ketua Panwascam Jampangkulon, Sandi Pramudya, pada sambutannya mengatakan, 75 anggota yang dilantik tersebut terdiri dari perempuan 27 orang dan Laki-laki 48 orang se Kecamatan Jampangkulon.

“Awalnya yang daftar ada 87 oran, yang tidak lolos seleksi administrasi ada tiga orang, yang tidak datang ada tiga orang jadi sisa ada 81 orang, sedangkan kami hanya membutuhkan 75 orang, jadi kita seleksi kembali dan 6 orang tidak lolos,” ucapnya.

Dengan jumlah 75 orang, tentunya berbeda dengan pemilihan sebelumnya yang melibatkan 140 orang PTPS, dengan hal tersebut Sandi meminta agar para petugas bisa mengawasi masing-masing dan mengawasi tahapan kampanye.

“Waktu pilpres per TPS maksimal 300 hak pilih dengan 140 TPS dan sekarang hanya ada 75 TPS jadi maksimal ada 600 hak pilih, jadi memang haru kerja ekstra dalam melakukan pengawasan,” jelasnya.

Acara tersebut di hadiri, Camat Jampangkulon, Koramil Jampangkulon, Polsek Jampangkulon, hingga tamu undangan lainnya, dan kemudian dilanjutkan dengan pembekalan kepada para PTPS.

Redaktur: Yandi Candra