ARAHBICARA.COM – Dengan didampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, menirima kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
Kedatangan Tim Ahli Cagar Budaya Disparbud Provinsi Jabar ini adalah untuk melakukan uji lapangan terhadap tiga objek bangunan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Provinsi Jawa Barat, Febiyani, menyampaikan kegiatan ini untuk menyempurnakan dokumen usulan penetapan cagar budaya yang telah diserahkan Pemkot Sukabumi.
“Kami melakukan uji lapangan untuk menguatkan dokumen usulan dengan bukti empiris, sehingga apakah usulan ini layak naik ke tingkat provinsi dan ke nasional. Hasilnya nanti akan kita berikan, apakah bisa langsung ditetapkan atau nanti ada yang harus dilengkapi,” ucapnya.
Febiyani mengungkapkan terdapat beberapa kriteria penilaian yang harus dipenuhi untuk penetapan cagar budaya, salah satunya objek bangunan telah berusia minimal 50 tahun.
“Cagar budaya itu memiliki beberapa kriteria seperti minimal usianya 50 tahun, memiliki nilai sejarah baik bagi daerah maupun nasional, memiliki nilai pengetahuan ataupun langka,” imbuhnya.
Sementara itu Pj. Wali Kota Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengungkapkan, Pemkot Sukabumi mengusulkan tiga objek bangunan yaitu Gedung Balai Kota, Gereja Sidang Kristus, dan Rumah Pengasingan Bung Hatta, untuk menyandang status cagar budaya karena memiliki nilai bersejarah.
Reporter: Yandi Candra // Redaktur: Usep Mulyana