ARAHBICARA.COM – Petugas Imigrasi Sukabumi, berhasil mengamankan 28 orang imigran gelap lintas negara. Mereka diduga terlibat penyelundupan manusia. Penangkapan ke-28 orang WNA tersebut pada Minggu (30/6/2024).
Pada mulanya mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso oleh warga Sabtu (29/6/2024). WNA yang berhasil diamankan petugas terdiri dari 23 orang berkewarganegaraan Bangladesh, 4 orang warga negara Thailand dan 1 orang India.
Sebelum ditangkap petugas, sejatinya mereka akan pergi ke Australia secara ilegal.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 WNI yang ditenggarai berperan sebagai orang yang menyelundupkan imigran-imigran gelap tersebut.
Sebelum digiring ke Ditjen Imigrasi untuk diperiksa dan dilakukan pendalaman, mereka dititipkan di Lapas Warungkiara.
Baru pada Rabu (3/7/2024) mereka diperiksa oleh penyelidik dari Keimigrasian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam, mengatakan, WNA yang dibawa ke Ditjen Imigrasi akan diperiksa seputar dugaan melakukan penyelundupan manusia.
Bagi orang asing yang melintas lanjut dia. dijerat pasal 113 UU Keimigrasian karena melintas wilayah RI tanpa pemeriksaan Imigrasi. Sedangkan bagi WNI akan dijerat pasal 120 UU Keimigrasian penyelundupan manusia.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana