ARAHBICARA.COM – Bertempat di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6/2024), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Asep Suhendrawan, menghadiri peluncuran kolaborasi pemanfaatan sistem data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem satu data sosial ekonomi yang inovatif dalam mendukung upaya perencanaan dan penganggaran berbasis bukti untuk mengatasi berbagai isu yang terjadi di tingkat masyarakat.
Peluncuran ini sekaligus menandai pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga yang telah berlangsung pasca penetapan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Prosedur Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi.
Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan salah satu data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia yang dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti.
Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data Regsosek tetap didasarkan pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Reporter: Ikram // Redaktur: Usep Mulyana