ARAHBICARA.COM – PT BPR Sukabumi memastikan uang simpanan masyarakat, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, aman karena sudah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sampai batas nilai Rp 2 miliar, Senin (2/11/2026).

Direktur Umum dan Kepatuhan BPR Sukabumi, Eka Jatnika, mengatakan bahwa lembaganya sudah mengantongi izin resmi serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini membuat masyarakat tidak perlu cemas menyimpan dananya di bank ini.

Bagi warga yang ingin mengurus keperluan perbankan, BPR Sukabumi menyediakan layanan di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nomor 51, Kota Sukabumi, dengan nomor telepon 0266-219104.

Selain kantor pusat, layanan juga disebar melalui delapan kantor cabang yang bisa diakses di berbagai wilayah. Kantor cabang tersebut meliputi wilayah Cisaat di Jalan Pasar Baru Cisaat dengan nomor telepon 0266-216661, Jampangkulon di Jalan Raya Jampang Kulon dengan nomor telepon 0266-490178, serta Cibadak yang terletak di Jalan Siliwangi Nomor 10B Kompleks Kewedanan dengan nomor telepon 0266-532157.

Kantor cabang berikutnya ada di Cikembar berlokasi di Jalan Pelabuhan Kilometer 18 dengan nomor telepon 0266-321155, Cicurug di Jalan Siliwangi Kompleks Kecamatan Cicurug dengan nomor telepon 0266-731881, dan Sagaranten di Jalan Raya Baros Sagaranten dengan nomor telepon 0266-341007.

Dua wilayah cabang lainnya yaitu Cisolok di Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu dengan nomor telepon 0266-431529 dan Kalapanunggal di Kompleks Kecamatan Parakansalak dengan nomor telepon 0266-734905.

Tidak hanya kantor cabang, BPR Sukabumi juga memperluas jangkauan layanan melalui sepuluh kantor kas untuk memudahkan nasabah di tingkat lokal. Sepuluh kantor kas tersebut meliputi Kantor Kas Pabuaran, Kantor Kas Degung, Kantor Kas Sukalarang, Kantor Kas Palabuhanratu, dan Kantor Kas Jampang Tengah.

Pilihan kantor kas lainnya yaitu Kantor Kas Sukaraja, Kantor Kas Baros, Kantor Kas Cidahu, Kantor Kas Nyalindung, serta Kantor Kas Parungkuda.

(Rsd)