ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Rabu (16/9/2026).

Selain membahas Raperda, rapat juga menetapkan Keputusan DPRD mengenai Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.

Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan, penyesuaian APBD dilakukan untuk menanggapi perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. “Penyesuaian ini mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat, serta diarahkan untuk mempercepat prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, masukan dari pimpinan dan anggota DPRD selama pembahasan menjadi ruang evaluasi sekaligus perbaikan penyelenggaraan pemerintahan. “Catatan dan koreksi DPRD akan menjadi bahan penting untuk memperbaiki pembangunan ke depan,” kata Asep Japar.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Menurutnya, setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Daerah akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.

Budi menjelaskan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar.

Tambahan anggaran tersebut, kata dia, akan diarahkan untuk mendukung berbagai program yang menjadi prioritas daerah, dengan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib.

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.

Setelah disetujui bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu menjadi tahapan akhir sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Sebagai tanda persetujuan, dilakukan penandatanganan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Reporter: Cr
Redaktur: Rsd