ARAHBICARA.COM -Inspektorat Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan jajaran aparatur pemerintah untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Pesan ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik. Senin (24/8/2026).

Dalam kegiatan sosialisasi, Komarudin menekankan bahwa pemberian hadiah atau bentuk “uang terima kasih” setelah pelayanan tidak boleh diterima oleh aparatur.

“Dikasih hadiah setelah pelayanan? Ditraktir karena sudah dibantu? Dikasih ‘uang terima kasih’? Ingat, nggak semua yang terlihat sebagai pemberian itu aman. Berani bilang: ‘Terima kasih, tapi mohon maaf, saya tidak bisa menerima.’ Menolak gratifikasi bukan berarti nggak menghargai. Justru ini bukti kita profesional, berintegritas, dan anti korupsi,” ujar Komarudin.

Ia menambahkan, gratifikasi bisa berubah menjadi “utang budi” yang berpotensi mengganggu objektivitas pelayanan.

“Jangan sampai niat ‘cuma terima kasih’ berubah jadi ‘ada maunya’. Tolak gratifikasi, jaga integritas, bersihkan pelayanan,” tegasnya.

Inspektorat Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmen untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih. Ajakan menolak gratifikasi menjadi langkah nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Reporter: Cr
Redaktur: Rsd