ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP menegaskan komitmen menghadirkan layanan publik yang mudah, cepat, transparan, terukur, dan akuntabel.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa kehadiran MPP menjadi wujud nyata pelayanan berkualitas untuk masyarakat. “Kami melayani dengan hati,” katanya, Rabu (9/9/2026).
Prinsip Layanan
Standar pelayanan di MPP dijabarkan dalam lima poin utama:
1 Mudah – prosedur jelas dan sederhana.
2 Cepat – pelayanan tepat waktu.
3 Transparan – informasi terbuka dan mudah diakses.
4 Terukur – sesuai standar yang ditetapkan.
5 Akuntabel – dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat dapat melihat detail standar pelayanan melalui QR code yang disediakan. Dengan cara ini, informasi layanan bisa diakses lebih cepat dan praktis.
Dengan hadirnya MPP, Pemkab Sukabumi berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat. Warga diharapkan merasakan kemudahan dalam setiap urusan administrasi, mulai dari perizinan hingga layanan dasar lainnya.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
