ARAHBICARA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam pelayanan perizinan.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Kemerdekaan adalah warisan perjuangan, dan tugas kita sekarang adalah menghadirkan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. DPMPTSP hadir untuk mendukung usaha warga agar lebih aman dan tertib,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan digital daerah Silaut Kidul, masyarakat kini dapat mengurus izin usaha dengan lebih praktis. Sistem ini terintegrasi, transparan, dan memberikan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Petugas siap membantu proses perizinan secara cepat, tepat, dan gratis. Dengan OSS dan Silaut Kidul, masyarakat tidak perlu bingung lagi mengurus izin usaha,” tambahnya.

Momentum HUT RI ke-81 dijadikan pengingat bahwa pelayanan publik adalah bagian dari tanggung jawab bersama. DPMPTSP menilai kemerdekaan bukan hanya soal sejarah, tetapi juga bagaimana pemerintah hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Semangat gotong royong yang diwariskan para pejuang harus kita lanjutkan. Salah satunya dengan menghadirkan pelayanan yang akuntabel dan bisa diakses semua orang,” katanya.

Warga yang sudah mencoba layanan digital ini mengaku terbantu. Mereka menilai proses perizinan lebih cepat dan tidak berbelit.

“Sekarang lebih mudah, tidak perlu bolak-balik kantor. Semua bisa diakses lewat sistem digital,” ungkap salah seorang pelaku usaha di Sukabumi.

Dengan semangat HUT RI ke-81, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap pelayanan publik semakin berkualitas dan mendukung iklim usaha yang sehat. Inovasi digital ini menjadi bagian dari cita-cita Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur, sekaligus wujud nyata pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

(Rsd)