ARAHBICARA.COM – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, meninjau penutupan dua Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) di Kecamatan Lembursitu, Selasa (25/8/2026).
“Penutupan TPSS ini bukan sekadar memindahkan tempat sampah, tetapi mengubah cara kita mengelola sampah dari sumbernya. Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, lingkungan akan menjadi lebih bersih, tertib, dan sehat,” katanya.
Penutupan TPSS dilakukan sebagai tindak lanjut regulasi Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah Kota Sukabumi bersama warga bersepakat meniadakan TPSS liar dan menertibkan TPSS resmi yang sering jadi lokasi pembuangan sembarangan, termasuk oleh pengguna jalan.
Kesepakatan ini melibatkan warga, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, dengan dukungan penuh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan sistem pengelolaan sampah berbasis RW. Dari total 21 RW di Lembursitu, masing-masing akan difasilitasi gerobak sampah yang pengadaannya menggunakan Dana Kelurahan pada anggaran perubahan.
Pengangkutan sampah juga diperkuat dengan kendaraan roda tiga Mocik/Mosa. Sampah dari permukiman dibawa ke titik transfer di belakang Terminal Lembursitu, lalu dimasukkan ke kontainer arm roll milik DLH agar tidak lagi menumpuk di pinggir jalan.
Bobby menyampaikan terima kasih atas kekompakan warga dan aparatur wilayah. “Saya mengapresiasi kekompakan warga, RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan DLH yang bersama-sama mewujudkan sistem ini. Harapannya, pola pengelolaan sampah berbasis lingkungan seperti di Lembursitu bisa diterapkan juga di kelurahan lain di Kota Sukabumi,” kata Bobby.
Ia berharap kolaborasi pemerintah dan masyarakat terus berjalan agar tata kelola sampah di Kota Sukabumi semakin rapi, berkelanjutan, dan menciptakan lingkungan bersih serta nyaman bagi warga.
(Rsd)
