ARAHBICARA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dalam proses ketenagakerjaan seharusnya sudah tidak ada lagi.

Hal ini disampaikan oleh Eli Widyaningsih, Pengantar Kerja Ahli Muda, bersama Indra Santika, Pengelola Data Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Keduanya menjelaskan mekanisme rekrutmen tenaga kerja yang kini wajib melalui sistem daring SIAPKerja.

“Perusahaan diwajibkan mendaftarkan lowongan pekerjaannya ke dalam SIAPKerja. Sistem ini sudah diatur secara resmi, sehingga begitu perusahaan mengunggah lowongan, pencari kerja bisa langsung melamar secara online,” ujar Eli Widyaningsih, Rabu (19/8/2026).

Indra Santika menambahkan, meski ada perusahaan yang memberikan tautan (link) pendaftaran mandiri, tetap diwajibkan melaporkan lowongan melalui SIAPKerja.

“Tujuannya agar lebih transparan. Dengan sistem ini, lowongan bisa diakses secara nasional,” katanya.

Menurut Disnakertrans, mekanisme berbasis sistem daring ini menjadi langkah penting untuk mencegah pungli dan memastikan proses rekrutmen berjalan terbuka. Pencari kerja dapat memanfaatkan platform SIAPKerja untuk melamar sesuai bidang yang tersedia, sementara perusahaan lebih mudah menyalurkan informasi lowongan secara resmi.

Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan di Sukabumi memanfaatkan sistem ini secara maksimal. Dengan begitu, peluang kerja lebih luas, proses rekrutmen lebih adil, dan praktik pungli yang merugikan masyarakat bisa benar-benar dihapuskan.

(Rsd)