ARAHBICARA.COM – Bupati Sukabumi H Asep Japar memaparkan tiga agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Agenda tersebut mencakup Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS 2027, serta jawaban pemerintah terkait perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Dalam penjelasannya, Asep menyebut perubahan APBD 2026 dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan kondisi ekonomi. Pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun, sementara belanja daerah diusulkan meningkat menjadi Rp4,23 triliun untuk mendukung belanja wajib dan program prioritas.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang transparan dan berpihak pada masyarakat.
Selain itu, Asep menjelaskan perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda bertujuan memperkuat pengelolaan, memperluas layanan air bersih, serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia memastikan transformasi ini tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat maupun hak pegawai.
Bupati berharap langkah tersebut mampu menghadirkan layanan air minum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
