ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, berkAH) untuk menata sistem parkir di kawasan pantai selatan. Program ini diharapkan membuat layanan parkir lebih tertib, transparan, dan memberi rasa aman bagi wisatawan.
Peluncuran dilakukan Wakil Bupati Sukabumi H Andreas di Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 titik wisata pesisir selatan.
Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar, Kepala Bapenda Herdy Soemantri, unsur Forkopimda, camat, kepala desa, pengelola destinasi, hingga pelaku usaha pariwisata.
Andreas menyampaikan, pengalaman wisatawan ditentukan bukan hanya oleh keindahan alam, tetapi juga pelayanan sejak pertama kali tiba di lokasi. “Parkir adalah gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.
Dalam program ini, pengelola parkir diwajibkan mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis, menerapkan tarif sesuai aturan, serta menjamin keamanan kendaraan.
Kepala Bapenda Herdy Soemantri menambahkan, Parkir Wisata SOMEAH tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami berharap PAD naik, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti kuliner dan usaha pendukung pariwisata,” katanya.
Tarif parkir ditetapkan sesuai Perda, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu.
Sebagai simbol peluncuran, Wakil Bupati bersama Forkopimda menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.
Reporter: Cr
Redaktur: Rsd
