ARAHBICARA.COM – Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi resmi mengalami perubahan bentuk badan hukum dan nama menjadi PT Bank Perkonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT BPR Sukabumi (Perseroda).

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Selain itu, pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) berkedudukan di wilayah Sukabumi berdasarkan Akta Pendirian Nomor 39 tanggal 10 Februari 2026 dari Notaris Septian Adrian­yah, S.H., M.Kn.

” Perubahan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0019260.AH.01.01 Tahun 2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas, PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi Perseroda,” Ujar Eka Jatnika Direktur Umum dan Kepatuhan

Selanjutnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-71/KO.12/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Bentuk Badan Hukum serta Perubahan Nama Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Dalam pengumuman resminya, PT BPR Sukabumi (Perseroda) menegaskan bahwa perubahan badan hukum dan nama tersebut tidak mengubah keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Eka beberkan terkait hak dan kewajiban baik dengan debitur hingga mitra,” Seluruh hak dan kewajiban, hubungan hukum, perjanjian, maupun kontrak kerja sama yang sebelumnya telah dibuat oleh Perumda BPR Sukabumi dengan nasabah, debitur, mitra usaha, maupun pihak ketiga lainnya tetap berlaku dan diteruskan oleh PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda),” bebernya

Nasabah juga masih dapat menggunakan buku tabungan, bilyet deposito, kartu, serta warkat lainnya yang diterbitkan dengan nama dan logo lama hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau sampai dilakukan penggantian buku maupun warkat baru.

Sementara itu, kegiatan operasional, alamat kantor pusat, kantor cabang, serta layanan perbankan lainnya dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa.

Perubahan tersebut juga mencakup seluruh hak dan kewajiban serta kekayaan atau aset Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi yang telah ada, yang selanjutnya menjadi hak dan kewajiban maupun kekayaan atau aset PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Pengumuman perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut ditandatangani Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) di Sukabumi pada 22 Juli 2026.

CR