ARAHBICARA.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang berorientasi pada perlindungan hak anak, pendidikan karakter, serta terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, MPLS Ramah dilaksanakan selama lima hari, yakni pada 13–17 Juli 2026 atau selama minggu pertama tahun ajaran baru sesuai jadwal pembelajaran di masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan MPLS bertujuan mengenalkan potensi diri peserta didik baru, warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan sekolah. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk menumbuhkan karakter peserta didik dan membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Kabupaten Sukabumi.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh kegiatan MPLS harus berpedoman pada prinsip ramah anak, aman dan nyaman, inklusif, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, menghormati hak anak, bersifat edukatif, menggembirakan, serta dilaksanakan secara sederhana tanpa membebani orang tua atau wali murid.
Materi yang disampaikan selama MPLS mencakup Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, edukasi sopan dan santun bermedia sosial, serta penerapan budaya 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
Selain materi utama, sekolah juga dapat memberikan materi pendukung seperti Gerakan Indonesia ASRI, Gerakan Rukun Sama Teman, pencegahan perundungan, pendidikan karakter, literasi, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, mitigasi bencana, pengenalan kearifan lokal Kabupaten Sukabumi, maupun materi lain yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan diwajibkan membentuk panitia MPLS, menyusun program dan jadwal kegiatan, menyosialisasikan pelaksanaan kepada orang tua, memastikan kegiatan berlangsung di lingkungan sekolah, melibatkan guru sebagai pelaksana utama, mengutamakan pembelajaran yang aktif dan menyenangkan, serta mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan.
Surat edaran tersebut juga memuat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah. Di antaranya larangan melakukan perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, bullying, memberikan hukuman yang merendahkan martabat peserta didik, melakukan pungutan biaya, mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif atau memberatkan, memberikan tugas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan, hingga melakukan segala bentuk diskriminasi.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, pengawas sekolah dan koordinator wilayah diberi tugas melakukan pembinaan, monitoring, serta pendampingan apabila terdapat kendala di lapangan. Hasil monitoring tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Setelah kegiatan berakhir, setiap kepala satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan MPLS Ramah beserta dokumentasi kegiatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh peserta didik baru memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, dan bermakna sebagai langkah awal pembentukan karakter sekaligus mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
