ARAHBICARA.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meninjau bangunan di kawasan Royal Kabandungan Residence yang baru saja resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Bangunan tersebut rencananya akan direnovasi dan difungsikan sebagai rumah singgah tamu daerah sekaligus fasilitas dinas.

Aset ini sebelumnya merupakan barang rampasan negara yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, setelah diserahkan, Pemkot Sukabumi memastikan pemanfaatannya dilakukan secara optimal dan sesuai aturan.

“Aset negara yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah wajib kita manfaatkan untuk kepentingan publik. Ini bagian dari komitmen tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab,” kata Ayep Zaki saat peninjauan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, bangunan tersebut termasuk dari 15 bidang aset hasil serah terima yang kini berada di bawah kewenangan Pemkot Sukabumi. Renovasi akan segera dilakukan agar layak digunakan sebagai rumah singgah tamu pemerintah maupun kebutuhan kedinasan lainnya.

Ayep menjelaskan, proses optimalisasi aset dilakukan melalui inventarisasi, pengecekan kondisi fisik, dan perencanaan teknis renovasi. “Setiap sudut kota harus dikelola untuk kemajuan bersama. Aset yang ada tidak boleh terbengkalai, tetapi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemanfaatan rumah singgah dinilai penting untuk mendukung kegiatan pemerintahan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat pelayanan kepada tamu daerah yang memiliki kepentingan strategis dengan Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen terus mengoptimalkan seluruh aset daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd