ARAHBICARA.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/2897-Sekret/2026. Aturan ini mengatur kegiatan studi wisata dan outing class untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SKB dan PKBM.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menyampaikan aturan ini dibuat untuk mencegah masalah yang sering muncul dalam kegiatan study tour. “Study tour harus memberikan manfaat nyata bagi siswa. Karena itu, seluruh kegiatan wajib direncanakan secara matang, aman, dan memiliki nilai pembelajaran yang jelas,” ujar Deden, Senin (1/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut, sekolah diwajibkan memasukkan rencana kegiatan studi wisata ke dalam Program Sekolah. Sebelum kegiatan dilaksanakan, sekolah juga harus berkoordinasi dengan komite untuk menyusun kajian. Kajian ini mencakup manfaat kegiatan, kesiapan teknis, serta jaminan keamanan.

“Keamanan peserta didik adalah prioritas utama. Tidak boleh ada kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan,” kata Deden.

Hasil kajian wajib dituangkan dalam proposal resmi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Tujuannya agar proses berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Deden menambahkan pentingnya kerja sama antara sekolah dan orang tua. Menurutnya, komunikasi yang baik akan mengurangi potensi masalah dan memastikan kegiatan berjalan lancar.

Dengan aturan ini, Disdik berharap study tour di Kabupaten Sukabumi lebih tertib, aman, dan benar-benar menjadi pengalaman belajar. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan luar sekolah bukan sekadar perjalanan, tetapi bagian dari proses pendidikan yang berkualitas,” tutupnya.

 

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd