ARAHBICARA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama Ketua Komisi I DPRD, H. Iwan Ridwan, memimpin audiensi penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi dan menghadirkan pemerintah daerah, ATR/BPN, Camat, Kepala Desa, serta perwakilan perusahaan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung.
Audiensi menghasilkan empat kesepakatan penting sebagai langkah percepatan penyelesaian lahan:
1. Data spasial &DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
2. Penerbitan SPH – DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan perusahaan untuk mempercepat penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH).
3. Komitmen perusahaan – Pihak perusahaan menyatakan siap menerbitkan SPH setelah terbentuk koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.
4. Pengawasan DPRD – DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam satu bulan untuk memastikan tindak lanjut kesepakatan berjalan.
“Kepastian hukum adalah hak warga. Kami akan kawal sampai tuntas agar masyarakat tidak lagi dihantui ketidakjelasan,” ungkap Budi Azhar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, H. Iwan Ridwan, menilai pembentukan koperasi desa menjadi langkah penting agar lahan yang dilepas memiliki pengelola sah dan akuntabel.
Penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri. Harapannya, kepastian hukum dapat tercapai, hak masyarakat terlindungi, dan administrasi pertanahan di Desa Sagaranten semakin tertib.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

