ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengumumkan aturan baru terkait penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan layanan pindah penduduk. Mulai sekarang, proses tersebut tidak bisa dilakukan jika ada anggota keluarga berusia 17 tahun lebih 14 hari yang belum merekam KTP elektronik (KTP-el).

Kepala Disdukcapil (Kadisdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku untuk semua layanan, baik pencetakan KK maupun mutasi penduduk dalam daerah maupun ke luar daerah.

Aturan tersebut diterapkan untuk memastikan data kependudukan lebih akurat dan tertib sesuai regulasi nasional. Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP-el setelah mencapai usia yang ditentukan.

“Kalau ada anggota keluarga yang sudah wajib rekam KTP-el tapi belum melakukannya, maka pencetakan KK dan layanan pindah tidak bisa diproses,” kata Amir Hamzah, Jumat (30/1/2026).

Disdukcapil meminta masyarakat datang ke kantor atau unit layanan terdekat untuk melakukan perekaman. Dengan begitu, pengurusan dokumen kependudukan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd