ARAHBICARA.COM – Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi mengantarkan seorang warga yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ke fasilitas kesehatan rujukan untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Sebelum dibawa, pasien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis awal di Puskesmas setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan dengan sarana dan tenaga medis lebih memadai.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ir. Bambang Widyantoro, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan warga dengan gangguan jiwa memperoleh hak pelayanan kesehatan dan sosial secara layak.

“Penanganan terhadap warga dengan gangguan jiwa harus melalui proses terpadu, dimulai dari pemeriksaan medis, pendampingan sosial, hingga pengantaran ke fasilitas kesehatan rujukan agar mendapatkan perawatan yang sesuai,” kata Bambang, Selasa (30/12/2025).

Ia menambahkan, Dinas Sosial terus berupaya menjalankan tugas dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), agar memperoleh perawatan dan rehabilitasi secara manusiawi.

Proses pengantaran dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Dinas Sosial, tenaga pendamping sosial, serta petugas terkait lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang terabaikan, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus,” ujar Bambang.

Sebelum keberangkatan, tim pengantar secara resmi dilepas oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Pasien kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional menuju fasilitas kesehatan rujukan untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penanganan ODGJ dapat dilakukan secara berkelanjutan, terintegrasi, dan memberi dampak positif bagi pemulihan pasien serta lingkungan sekitarnya.

Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.