ARAHBICARA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak mengumumkan kebijakan baru terkait proses pendaftaran pasien peserta BPJS Kesehatan. Mulai saat ini, seluruh pasien BPJS yang akan berobat atau kontrol ke poliklinik rawat jalan wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk beberapa layanan tertentu. RSUD Sekarwangi masih menyediakan pendaftaran manual hanya bagi pasien BPJS yang akan berobat di Klinik Rehabilitasi Medik, Klinik Thalasemia, dan Klinik Melati.
Didalam aplikasi edaran tersebut menyampaikan, bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas layanan, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi antrean di tempat. Melalui Mobile JKN, pasien dapat memilih jadwal layanan, fasilitas kesehatan, hingga mendapatkan nomor antrean secara digital.
Selain itu, RSUD Sekarwangi juga menyediakan dukungan bagi pasien yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi. Pasien dapat berkonsultasi secara langsung di Pojok Mobile JKN yang tersedia di area rumah sakit. Alternatif lainnya, pasien dapat menghubungi Duta JKN RSUD Sekarwangi melalui WhatsApp di nomor 0858-2000-7800.
Dengan adanya kebijakan ini, RSUD Sekarwangi berharap pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS menjadi lebih tertib, praktis, dan cepat, serta membantu memperlancar sistem pendaftaran pasien secara digital.
Reporter: Jowel. L.
Redaktur: Rsd.

