ARAHBICARA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sukabumi. Selasa (06/02/2024). Hadir dalam kesempatan itu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Wawan Juansyah dan unsur Forkopimcam.

Camat Sukabumi Gin Gin Ginanjar Permana,S.STP, dasar pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah Permendagri 86 Tahun 2017.

“Musrenbang  Kecamatan  merupakan forum  musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah  penanganan  program  kegiatan prioritas,” kata Gin-Gin.

Kegiatan prioritas yang  tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan (DU  RKP) Desa/ Kelurahan lanjut dia, terintegrasi  dengan  prioritas  pembangunan daerah di wilayah Kecamatan. Musrenbang Kecamatan sendiri dikoordinasikan oleh Bappelitbangda dan dilaksanakan oleh camat.

Lebih lanjut Camat menjelaskan bahwa tujuan Musrenbang Kecamatan antara lain: Membahas  dan  menyepakati  usulan  rencana  kegiatan pembangunan  desa yang  menjadi  kegiatan  prioritas pembangunan dan tentunya relevan dengan isu strategis kabupaten Sukabumi.

“Seperti kita ketahui  Isu Strategis Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 yaitu terkait dengan  kualitas dan daya saing sumber daya manusia tingkat kesejahteraan masyarakat, permasalahan sosial, dan ketahanan bencana, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan peningkatan keterkaitan antar sektor dan antar wilayah, kualitas sarana dan prasarana infrastruktur daerah pendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar  serta reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas  pelayanan publik,” ujarnya.

Camat Sukabumi juga menyebutkan 6 desa mengajukan 30 usulan program strategis, dan tentu harapannya semua usulannya bisa terealisasi.

Redaktur: Usep Mulyana