ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) merilis daftar harga bahan pokok dan barang penting (Bapokting) untuk tanggal 11–12 Agustus 2025. Hasil pemantauan menunjukkan harga kebutuhan pokok masih aman dan stabil.

Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga, H. Usep Setiawan, mengatakan bahwa pemantauan harga dilakukan secara rutin agar masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau.

“Rekap ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi,” kata Usep.

Berikut beberapa harga rata-rata bahan pokok:
Beras Medium: Rp13.583/kg, Beras Premium: Rp14.975/kg, Gula Pasir: Rp18.000/kg, Minyak Curah: Rp19.458/kg, Minyakita: Rp17.667/liter, Tepung Terigu Segitiga Biru: Rp12.667/kg, Kedelai Impor: Rp13.071/kg.

Sedangkan untuk harga Daging Sapi berada dikisaran Rp130.000/kg, Daging Ayam Broiler: Rp35.667/kg, Telur Ayam Broiler: Rp29.333/kg.

Lalu Cabai Merah Besar: Rp48.333/kg, Cabe Rawit Hijau: Rp37.583/kg, Bawang Merah: Rp49.833/kg, Bawang Putih Honan: Rp37.455/kg, Ikan Kembung Segar: Rp45.300/kg.

Susu Kental Manis Frisian Flag (370 gr): Rp12.958/kaleng, Kacang Tanah: Rp25.833/kg, Kentang: Rp18.083/kg, Mie Instan Rasa Kari Ayam: Rp3.042/bungkus.

Data ini menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memantau stabilitas harga kebutuhan sehari-hari. Disdagin berharap informasi ini bisa membantu masyarakat dalam merencanakan belanja dan ikut menjaga stabilitas harga di pasar.

Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.