ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) merilis rekapitulasi harga bahan pokok dan barang penting (Bapokting) (5/8/2025). Data ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memantau stabilitas harga kebutuhan sehari-hari.
Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, H. Usep Setiawan, menyampaikan bahwa pemantauan harga dilakukan secara berkala untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok di masyarakat.
“Rekap ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi,” kata Usep.
Berikut daftar harga rata-rata bahan pokok dan barang penting di Kabupaten Sukabumi:
Komoditas Harga per Satuan diantaranya Beras MediumRp13.000/kg Beras Premium (bermerek) Rp14.500/kg Gula Pasir Rp17.000/kg Minyak Goreng Curah Rp15.000/kg MinyakitaRp15.500/liter Tepung Terigu (Segitiga Biru) Rp11.000/kg Kacang Kedelai Impor Rp13.000/kg Daging Sapi (paha belakang/kualitas 1) Rp140.000/kg.
Sementara Daging Ayam Broiler Rp38.000/kg Telur Ayam Broiler Rp28.000/kg Cabe Merah Besar Rp60.000/kg Cabe Rawit Hijau Rp50.000/kg Bawang Merah Rp35.000/kg Bawang Putih Honan Rp38.000/kg Ikan Segar Kembung Rp35.000/kg Susu Kental Manis Frisian Flag (370 gr) Rp12.000/kaleng Kacang Tanah Rp28.000/kg Kentang Rp12.000/kg Mie Instan Rasa Kari Ayam Rp3.500/bungkus
Data ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan belanja kebutuhan pokok secara lebih bijak, sekaligus menjadi indikator awal dalam mengantisipasi gejolak harga di pasar.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk aktif memantau harga dan melaporkan jika terjadi lonjakan yang tidak wajar, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal.
(Rsd).