ARAHBICARA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi resmi mengikuti kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pempeov) Jawa Barat terkait penyesuaian jam masuk sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan. Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, jam masuk sekolah kini dimulai pukul 06.30 WIB, lebih awal 30 menit dibandingkan sebelumnya yang dimulai pukul 07.00 WIB.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk meningkatkan disiplin dan efektivitas proses belajar-mengajar di sekolah. Selain perubahan jam masuk, aturan ini juga mengatur durasi waktu belajar minimum setiap harinya:
– Senin hingga Kamis: Minimal 195 menit per hari
– Jumat: Minimal 120 menit
– Penyesuaian jam pelajaran: Diatur berbeda untuk masing-masing jenjang SD, SMP, dan SMA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyesuaikan implementasi jam masuk sekolah sesuai dengan kondisi lokal masing-masing.
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya mengoptimalkan waktu belajar dan mendorong kedisiplinan siswa. Kami akan memastikan implementasi aturan baru ini berjalan lancar dan efektif di sekolah-sekolah Kota Sukabumi,”katanya Senin (14/7/2025).