ARAHBICARA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus mengoptimalkan penataan desa guna meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi mengenai hal ini telah dilakukan di beberapa wilayah, termasuk di Kecamatan Cikembar.

Ketua Tim Penataan Desa DPMD, Jadi Setiawan, menjelaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa dasar hukum yang mengatur penataan desa antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta sejumlah peraturan pemerintah dan daerah.

Penataan desa tidak hanya berkaitan dengan batas administratif, tetapi juga berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. “Dengan pemerintahan desa yang lebih efektif, pelayanan publik menjadi lebih cepat, pembangunan lebih merata, serta infrastruktur dan akses transportasi lebih baik,” kata Jadi, Kamis (6/3/2025).

Disamping itu kata dia, desa yang tertata dengan baik dapat mengurangi potensi konflik batas wilayah serta meningkatkan kebersamaan masyarakat. Dengan pemerintahan desa yang lebih profesional, peluang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga semakin terbuka.

DPMD juga menegaskan beberapa syarat sebelum desa baru bisa dibentuk, seperti usia desa induk minimal lima tahun, memiliki batas wilayah yang jelas, jumlah penduduk yang mencukupi, akses transportasi yang memadai, serta kesiapan SDM dan pendanaan operasional.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan penataan desa dapat berjalan optimal. Pemerintahan desa yang lebih mandiri dan inovatif akan mendorong kemajuan serta kesejahteraan masyarakat secara merata.

Redaktur: Usep Mulyana