ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menerapkan peraturan baru terkait jam pelayanan yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadan 1446 H/ 2025 Masehi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah menjelaskan, penyesuaian jam pelayanan yang diberlakukan mengacu
pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sukabumi.

“Benar, perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi selama bulan suci Ramadhan 1446 hijriah, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Amir Kamis  (6/3/2025).

Dengan demikian, jam pelayanan yang berlaku di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan Kantor UPTD Disdukcapil di tiap wilayah mulai Senin hingga Kamis di bulan sekira pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Lalu untuk Jumat pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB. “Kami mohon kerjasamanya yah, khususnya untuk masyarakat untuk bisa menyesuaikan jadwal kunjungan mereka guna menghindari antrean panjang,” terang Amir.

Redaktur: Usep Mulyana