ARAHBICARA.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi akan terus mengawasi jalur distribusi elpiji 3 kilogram usai terjadi isu kelangkaan bahan kebutuhan pokok warga tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Pengembangan Ekspor dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Disdagin Kabupaten Sukabumi, Irwan Fajar, Senin (3/2/2025).

“Kami bersama Bidang Bapokting (bahan pokok penting) Disdagin sinergi untuk pengawasan di lapangan. Kami juga sedang menunggu instruksi bagaimana selanjutnya itu akan kami informasikan kembali, apakah memang kebijakan ini akan terus berlanjut atau tidak,” kata dia.

Kelangkaan tersebut lanjut dia, kelangkaan terjadi usai pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas melon bersubsidi tersebut dilakukan secara eceran di warung per 1 Februari 2025.

Dengan kondisi itu masyarakat mau tidak mau terpaksa harus membeli langsung di pangkalan resmi atau subpenyalur resmi Pertamina. Sehingga diduga penyebab kelangkaan karena perubahan distribusi ini.

“Terkait dengan sekarang terjadinya kelangkaan gas elpiji yang 3 kilo, dikarenakan memang sekarang itu tidak boleh dijajakan kepada pengecer atau warung-warung, jadi konsumen harus langsung ke pangkalan,” tegasnya.

Sedikit banyak kata Irwan hal ini berdampak terhadap masyarakat. Irwan menyebut kebijakan baru pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM ini diterapkan untuk menertibkan harga. Pasalnya, harga di eceran kerap di atas HET (Harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.

“Itu setelah di cek n ricek ke lapangan oleh tim dari ESDM, bahwa sudah terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi dari pengecer. Karena dari distributor ke pangkalan itu harganya sesuai dengan standar ESDM,” tuturnya.

Redaktur: Usep Mulyana