ARAHBICARA.COM – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R. Syamsudin S.H Kota Sukabumi mensosialisasikan kriteria pasien IGD yang hak-haknya dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2.

Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran UOBK RSUD R Syamsudin SH, Bihantoro, menjelaskan, peraturan tersebut menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjamin pasien IGD di rumah sakit, diantaranya beberapa kriteria gawat darurat seperti kondisi pasien terancam nyawanya, membahayakan diri, orang lain atau lingkungan.

Selain itu kata dia juga diperuntukkan bagi pasien yang mengalami gangguan pernapasan atau sirkulasi darah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran. “Lalu pasien gangguan hemodinamik seperti darah, jantung, pembuluh darah yang membutuhkan darurat tindakan medis,” jelasnya, Sabtu (4/1/2025)

Dia menambahkan, bagi pasien di luar kriteria tersebut, disarankan berobat di fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas dan Poliklinik Rumah Sakit. Bila tetap ingin dilayani di IGD maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar.

“Kami optimistis, sebagai penunjang pelayanan kesehatan pasien adalah salah satu penunjang dari 12 Indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan,” terangnya. Mudah-mudahan, lewat sosialisasi dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tandasnya.

Redaktur: Usep Mulyana