ARAHBICARA.COM – Puluhan warga Desa Damarraja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, antusias mengikuti kegiatan Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Layanan Imigrasi Terpadu yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (9/1/2026).
Program ini diluncurkan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh legalitas sekaligus layanan keimigrasian dalam satu tempat. Masyarakat dapat mengurus pembuatan NIB, konsultasi perizinan, hingga layanan paspor dan dokumen pendukung usaha secara cepat tanpa harus datang jauh ke pusat kabupaten.
Salah satu warga, Deden (47), pelaku usaha keripik pisang, mengaku terbantu dengan adanya layanan ini. “Alhamdulillah, dengan adanya NIB saya jadi lebih mudah mengurus legalitas usaha. Selama ini usaha keripik pisang saya berjalan, tapi belum punya izin resmi. Sekarang bisa langsung dibantu di desa sendiri, cepat dan gratis,” ungkapnya.
Menurut Deden, kepemilikan NIB penting untuk pengembangan usaha, terutama agar bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain dan mendapatkan akses permodalan. “Dengan punya NIB, usaha saya jadi lebih dipercaya. Ke depan saya berharap bisa memperluas pemasaran dan meningkatkan produksi,” tambahnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa program Gebyar NIB dan layanan imigrasi terpadu merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku UMKM di pedesaan. Ia berharap kegiatan ini memastikan seluruh pelaku usaha memiliki legalitas jelas sehingga mampu tumbuh dan bersaing secara sehat.
Program ini, pemerintah berharap semakin banyak UMKM di Kecamatan Warungkiara, khususnya Desa Damarraja, terdorong mengurus perizinan usaha dan meningkatkan kapasitas demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

