ARAHBICARA.COM – Kabar baik bagi pelaku usaha kecil! Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi bersama Kementerian Hukum RI kembali membuka Program Gerakan Legalitas 1000 Merek Gratis (Gelegar).
Program ini bertujuan membantu pelaku UMKM mendapatkan hak merek secara resmi dan gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kesempatan ini terbuka bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria, di antaranya:
– Memiliki KTP Jawa Barat
– Sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun
– Merek belum pernah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain
– Tidak mirip secara tulisan atau pelafalan dengan merek terdaftar
– Pendaftaran baru, bukan perpanjangan
– Siap melengkapi berkas dan mengisi formulir kurasi di [bit.ly/kurasimerekdiskuktahap2](https://bit.ly/kurasimerekdiskuktahap2)
Format surat pernyataan UMKM bisa diunduh melalui situs resmi [diskuk.jabarprov.go.id](https://diskuk.jabarprov.go.id). Batas akhir pengumpulan berkas adalah 30 Agustus 2025.
“Program ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah untuk UMKM agar semakin kuat dan terlindungi secara hukum,” tulis DKUKM dalam pengumuman resminya.
Bagi warga Sukabumi yang punya usaha dan ingin mereknya diakui secara resmi, ini saatnya bergerak!
Ayo daftarkan merek usahamu sekarang, dan jadilah bagian dari UMKM yang legal, aman, dan siap berkembang!
Reporter: Juliansyah | Redaktur: Rsd.